...
...

Lampiran...

Pemetaan Potensi Pelanggaran Perda dan Perkara di Kota Bekasi
...
user , 08131111xxx

jalan cempaka 10 rw 30 kelurahan teluk pucung kecamatan bekasi utara

Bangli Bangun Liar

Marak bangunan liar di pemukiman bahkan komplek perumahan dengan alibi jauh dari pengawasan dinas terkait, ini sangat meresahkan karena pada saat musim hujan yang biasa zona hijau jadi tempat penyerapan air jadi naik ke pemukiman karena di bangun rumah rumah liar yang luput dari pengawasan dinas terkait karena letaknya di pemukiman. pengaturan pemukiman sudah ada ketentuan nya dalam rencana tata ruang wilayah (rtrw), sehingga bangunan yang berdiri tidak sesuai tata ruang wajib di bongkar. lebih baik mendirikan mesjid untuk sarana ibadah agar terciptanya ketentraman,ketertiban dan kenyamanan masyarakat. karena tanah adalah aset milik negara, maka seluruh warga negara indonesia yang akan mendirikan bangunan di atasnya pun diharuskan untuk mengurus izin terlebih dahulu. apakah sekarang bisa mendirikan bangunan permanen milik pribadi tanpa imb??? mohon diperiksa oleh dinas terkait apakah sudah sesuai rtrw atau tidak?? lokasi jalan cempaka 10 rw 30 kelurahan teluk pucung kecamatan bekasi utara. perda kota bekasi nomor 13 tahun 2016 perda kota bekasi nomor 4 tahun 2017

SIPPP

Lebih Dekat